Kamis, 04 Agustus 2016

Mi Bikini, camilan kekinian yang menuai kontroversi

Produk mi itu dilabeli nama "Bikini" sebagai akronim dari "Bihun Kekinian." Slogannya "Remas Aku." Pada kemasannya tampak ilustrasi perempuan mengenakan bikini dua helai sedang meremas Mi Bikini.

Tampilan itu bikin Mi Bikini jadi kontroversi. Kian disorot sebab camilan yang punya beberapa varian rasa itu --jagung bakar, pedas, dan greentea-- juga dijajakan melalui media sosial dan lapak daring.

Di Instagram, misalnya, produk itu terpantau ditawarkan sejumlah akun. Salah satu yang menonjol adalah @Bikini_Snack, akun itu punya 9 ribu pengikut, dan telah membagikan 27 gambar promosi Mi Bikini. Di akun itu, satu bungkus Mi Bikini dijual seharga Rp15 ribu.

Namun setelah kontroversi Mi Bikini muncul ke permukaan, Kamis (4/8), akun tersebut menerapkan mode privat. Artinya, kiriman @Bikini_Snack hanya bisa dilihat oleh para pengikutnya.

Mi Bikini juga bisa ditemukan di layanan lapak daring macam Bukalapak dan OLX. Ada beberapa pelapak Mi Bikini di kedua layanan itu, harganya berkisar antara Rp15-20 ribu. Belakangan, seperti dilaporkan Kompas.com, Bukalapak dan OLX telah mencabut promosi Mi Bikini dari layanan mereka.

Di simpang kritik dan pembelaan

Seiring kepopulerannya, camilan itu menuai kritik dari sejumlah lembaga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) salah satu yang bersuara keras. Mereka menilai bahwa kemasan, slogan, dan ilustrasi Mi Bikini tak layak untuk anak.

KPAI pun beranggapan bahwa keberadaan dan promosi Mi Bikini bertentangan dengan Undang-Undang.

"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," kata Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti, seperti dikutip detikcom, Rabu (3/8).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga menyebut makanan itu punya tajuk yang tidak senonoh. "Itu adalah sebuah produk makanan ringan dengan tajuk yang sangat tidak edukatif bahkan tak senonoh," kata Tulus, seperti dilansir Tempo.co, Rabu (3/8).

Sejauh ini, belum ada keterangan soal produsen Mi Bikini. Kecuali tulisan pada bagian belakang kemasan yang menjelaskan bahwa camilan itu diproduksi "Cemilindo Bandung - Indonesia." Adapun Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung tengah melakukan penelusuran seputar produsen Mi Bikini.

Seiring dengan itu, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito memastikan bahwa Mi Bikini adalah produk ilegal yang tidak memiliki izin edar. Penny juga mengaku pihaknya akan melakukan pengamanan dan penarikan produk tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai (BBPOM) yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut. Karena selain ilegal, label (Bikini) juga mengarah ke pornografi serta tak sepatutnya," kata Penny Lukito, dalam pesan singkat, yang dikutip Republika.co.id (4/8).

Merujuk laporan detikcom, Mi Bikini telah tersebar di sejumlah wilayah macam Bandung, Sukabumi, Malang, Jambi, Lampung, Cirebon, Bekasi, Surabaya, Purwokerto, dan Depok.

Keberadaan Mi Bikini juga memicu beragam respons dari linimasa Twitter. Beberapa netizen memamerkan gambar Mi Bikini, seolah hendak menyatakan bahwa mereka telah mencicipinya.

Sejumlah akun lain mengkritiknya dengan alasan beragam. Ada yang menganggap tampilan camilan itu telah menempatkan perempuan sebagai objek (baca: seksisme). Beberapa akun lain menggunakan landasan moral --senada dengan kritik sejumlah lembaga-- sebagai alasan mereka menentang Mi Bikini.

Namun ada pula yang beranggapan bahwa kontroversi ini berlebihan. Semisal yang disampaikan akun @IndraJPiliang (222 ribu pengikut) dalam beberapa kicauannya.

Dalam salah satu kicauannya, @IndraJPiliang bahkan balik menyebut, "banyak yang merasa sok-sokan membela negara, membela moral, lalu dengan cara mempersoalkan bahasa, gambar, dan lain-lain. Jadi polisi tanpa pangkat."
Load disqus comments

0 komentar