Sabtu, 30 Juli 2016

Tertangkap Melanggar Aturan Ganjil Genap, "Saya Ini Anggota DPR Lho!" Share!

Joe, petugas Dinas Per­hu­bungan dan Transportasi DKI Jakarta yang berjaga di Bundaran HI, mengatakan, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanfaatkan jabatannya saat terbukti melanggar aturan genap ganjil.

“Kemarin seharusnya pelat nomor genap enggak boleh. Awalnya saya enggak tahu, dia (anggota dewan) pakai mobil pribadi pelat hitam yang nomornya genap. Terus saya beritahu,” kata Joe, kepada Warta Kota, Kamis (28/7).

Setelah sosialisasi dan diminta untuk dialihkan ke jalan alternatif, orang tersebut menyebutkan dirinya merupakan anggota DPR.

“Bapak itu bilang kalau dia anggota DPR sambil memperlihatkan ID-nya. Namun saya tetap memintanya melewati jalur alternatif karena mobil yang ia gunakan adalah kendaraan pribadi,” kata Joe.

Joe mengatakan, dirinya tidak akan menghampiri apabila angggota DPR tersebut menggunakan kendaraan dinas yang memiliki nomor khusus.

“Saya tahu kalau anggota DPR itu biasanya huruf belakangnya RFS, kalau ia pakai pelat itu kan termasuk pengecualian dan saya tidak akan larang,” kata Joe.

Pengendara yang memakai mobil bernomor ganjil yang melanggar masih dikenakan sanksi berupa pengalihan jalan dan dilarang melintasi jalan protokol. Belum ada tindakan penilangan karena tahapannya masih dalam uji coba.

“Respon mereka saat diberitahu positif, mereka menerima keputusan dan akhirnya mau beralih ke jalan alternatif. Masih akan seperti itu sampai satu bulan mendatang,” kata Joe.

Kendati demikian, kata Joe, cukup banyak masyarakat yang menaati peraturan dan tidak menggunakan mobil berplat ganji. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya intensitas kendaraan yang melewati jalan MH Thamrin

Teguran

Sementara itu, sebanyak 553 pengendara ditegur pada hari pertama ujicoba ganjil genap, Rabu (27/7).
“Itu total teguran pada jam penerapan sistem ganjil genap pagi dan sore hari. Pelanggar rata-rata beralasan belum tahu ada uji coba,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto.

Mereka terkena teguran di jalur protokol seperti di lampu merah Kuningan, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, dan Patung Kuda.

“Di situ total ada 453 mobil berpelat genap yang kita berikan blanko teguran, dari pagi dan sore hari,” kata Budiyanto.

Sementara di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota terpantau cukup tertib. Hanya ada 42 pengendara yang melanggar aturan tersebut, di pagi hari dan sore hari.

Di jalur yang sama, arah sebaliknya Kota ke Blok M, hanya terdapat sembilan pelanggar. Sementara di kawasan Jl Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 49 pelanggar.

Sosialisasi

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi penerapan uji coba ganjil genap.

“Pada umumnya, pengendara mulai sadar penerapan ganjil genap. Tapi jangan macam-macam dengan pemalsuan plat nomor. Polisi memiliki keahlian dan ketrampilan untuk mengidentifikasi plat nomor palsu. Sanksinya enam tahun penjara,” kata Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Menurut Sigit, nantinya untuk tindakan, akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro. Namun, untuk pemalsuan plat nomor akan diserahkan ke Satreskrim Polda Metro Jaya.

“Penerapan sistem ganjil genap ini pada dasarnya bukanlah untuk mengejar kuantitas. Seperti halnya sterilisasi busway, pengendara akan teriak apabila didenda langsung dengan tilang biru,” katanya.

Sementara dasar hukum pemberlakuan uji coba ganjil genap Surat Keputusan Kepala Dinas. Sedangkan untuk kawasan ganjil genap nantinya menggunakan peraturan gubernur yang saat ini masih disusun.

Pidana

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan ganjil genap efektif. Namun penerapan uang berbayar atau electronic road pricing (ERP), akan lebih efektif.

“Beberapa tempat walaupun padat tapi artinya lancar. Walaupun masih ada beberapa orang yang coba-coba. Pasti lebih efektif dari pada ganjil genap. Tapi jauh lah lebih efektif ya ERP,” kata Aho, sapaan Basuki.

Untuk pemalsuan plat nomor sendiri, kata Ahok, akan ada sanksi pidana. “Jadi gampang, kalau ketahuan memalsukan. Orang Jakarta berpikir kalau mau palsukan pelat,” katanya.

Sumber: tribunnews.com
Load disqus comments

0 komentar