Jumat, 22 Juli 2016

Lantaran Ubah Nama dan Isi Pancasila Jadi ‘Pancagila’ Di Fb , Pemuda Sumatera Ini Harus Diadili !

Gegara unggah status di FB mengubah “Pancasila” jadi “Pancagila”, pemuda Sumut terancam lima th. penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Di ketahui pemuda itu bernama Sahat Safiih Gurning asal Toba Samosir, Sumatera Utara.

“Pancasila itu cuma simbol negara mimpi, yang benar yaitu Pancagila” tersebut kalimat yang ditulis Sahat di akun FB pribadinya. Selain itu Sahat juga memplesetkan ke lima sila dengan kalimat yang tidak masuk akal.

Atas tingkahnya di FB tersebut dia harus punyai urusan dengan pihak kepolisian. Jaksa mengatakan kalau perbuatan Sahat yaitu aksi pidana penghinaan pada Simbol Negara serta sudah melanggar Pasal 68 UU No 24 Th. 2009 mengenai Bendera, Bhs serta Simbol Negara dan lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP.

Dakwaan yang disampaikan jaksa pada persidangan yang di gelar hari Rabu 20 Juli2016 di Pengadilan Negeri Balige itu, kuasa hukum Sahat, Kirna Siallagan serta Juaramintua Hasibuan terasa keberatan.

Kirno mengatakan kalau yang di sampaikan Sahat di FB bukanlan penghinaan


namun satu ekspresi kekesalan pada negara. Kirno juga menegaskan kalau itu yaitu satu kritikan untuk negara yang mengatakan sebagai Negara Pancasila namun beberapa pejabatnya tak bersih.

Pada persidangan yang dipenuhi oleh orang-orang Tiba Samosir itu Kirno juga menerangkan tentang plesetan dari lima sila yang ditulis clientnya di facebook. Menurut dia tulisannya itu yaitu kebebasan keluarkan pendapat, bukan punya maksud untuk mengejek Pancasila.

Persidangan paling akhir dengan agenda eksepsi yang di gelar pada Rabu 20 Juli 2016 itu dipending. Majelis halim Derman P Nababan tunda sidang atas masalah penghinaan pada simbol negara itu sampai hari Rabu 27 Juli 2016 dengan agenda jawaban eksepsi oleh jaksa.

Dari cerita Sahat kita bisa belajar kalau memakai sosial media FB serta yang lain mesti waspada. Jangan sampai kalimat yang kita catat menyinggung maupun melecehkan pihak manapun yang menyebabkan harus terkait dengan pihak berwajib.

Sumber: http://www.newsth.com/
Load disqus comments

0 komentar